Pendidikan Anak Usia Dini Al Qu'ran (PaudQu) Al-Muttaqin merupakan kelompok belajar / bermain yang memberikan pelayanan kepada Anak Usia Dini dengan mengutamakan kegiatan bermain sambil belajar yang juga mengadakan pendidikan Pra-Sekola bagi anak usia 3 tahun samapai memasuki Pendidikan Dasar. Sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang bersifat nirlaba, PaudQu Al Muttaqin berdiri sejak tanggal 1 Juni 2021, sesuai dengan Surat Keputusan Ijin Operasional dari Kementerian Agama Republik Indonesia No. SK IJOP : 808 Tahun 2021, dengan nama lembaga PaudQu Al Muttaqin, No. Statistik : 4112 32040594. PaudQu Al-Muttaqin adalah lembaga pendidikan formal yang di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Sedangkan PaudQu sendiri dibentuk berdasarkan SK
Dirjen Pendis nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penyelenggaraan Pendidikan Al Qu'ran. Awalnya PaudQu adalah Taman Kanak-Kanak
Al Quran (TKQ) lalu berubah menjadi PaudQu. Karena itu PaudQu lembaga
pendidikan formal yang setara dengan Raudatul Athfal (RA) dan Taman Kanak-Kanak
(TK).
Paud Al Quran (PaudQu) Al Muttaqin adalah jenis
pendidikan keagamaan Islam jenjang anak usia dini bertujuan
untuk mengenalkan anak membaca, menulis, tahfidz, dan mengamalkan ayat Al
Quran dalam kehidupan sehari-hari. Di PaudQu juga diajarkan antara lain
praktik ibadah, doa sehari-hari dan sejarah Islam.
Kurikulum PAUDQU Al-Muttaqin
Sesuai kurikulum dari Kemenag, kurikulum Puadqu
Al-Muttaqin terdiri dari 2 kurikulum.
·
Kurikulum inti; dan
·
Kurilkulum penunjang (pengembangan dan
kemandirian).
Adapun kurikulum inti bermuatan materi untuk
paudqu adalah mengenalkan baca, tulis, tahfidz dan mengamalkan kandungan
al-Qur’an melalui pembiasaan sehari hari.
Sedangkan untuk kurikulum penunjang yaitu
pengembangan dan kemandirian pada PAUDQU dapat bermuatan materi pembelajaran
seperti aqidah, akhlak, praktek ibadah, sejarah Islam, do’a harian, muatan
lokal dan lain lain menyesuikan dengan kebutuhan dan kemampuan lembaga.
Proses Pembelajaran PAUDQU Al-Muttaqin
Dalam Proses Pembelajaran PAUDQU adalah
memperhatikan aspek ketercapaian kompetensi, sumber dan sarana belajar, konteks
atau lingkungan serta psikologi siswa atau santri peserta didik.
Dalam hal proses pembelajaran ini dirumuskan
dalam rencana pembelajaran.
Ketentuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
PAUDQU Al-Muttaqin
Sesuai dengan
ketentuan dari Kemenag, Perdirjen no 91 tahun 2020 digariskan berkaan tentang
para guru ustadz ustadzah beserta tenaga administrasi yang disebut dengan
pendidik dan tenaga kependidikan.
Adapun ketentuan
dalam SK dimaksud yaitu;
- Guru dan Tenaga Administrasi harus memenuhi standar kompetensi;
- Pendidik memiliki hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan
perundang undangan;
- Komppetensi guru serta tenaga admin ini akan diatur dalam peraturan
yang lain;
- Tenaga kependidikan pada paudqu terdiri dari; pengawas PAI, Kepala
satuan Pendidikan, Waka, Tenaga Perpustakaan, Tenaga administrasi, dan
tenaga lain yang diperlukan dalam menunjang proses Kegiatan belajar
mengajar (pembelajaran);
- Ketentuan lebih lanut tentang tenaga kependidikan akan diatur dalam
aturan yang lain.
Sarana Prasarana PAUDQU Al-Muttaqin
Dalam hal penyelenggaraannya proses belajar dan
mengajar, PAUDQU atau PAUD Al-Qur’an Al-Muttaqin dilengkapi dengan fasilitas/
sarana prasarana terdiri dari ;
- Ruang guru dan tenaga kependidikan;
- Ruang belajar (kelas); dan
- Ruang bermain/sarana bermain
Sarana prasarana ketentuan diatas dalam
pengadaannya memperhatikan perkembangan kognitif serta psikomotorik dari santri
PAUDQU.
Pengelolaan PAUDQU
Dalam menjalankan dan mengelola lembaga
Pendidikan Anak Usia Dini al-Qur’an, dalam SK Dirjen disebutkan bahwa;
Pengelolaan dilakukan dengan menerapkan
manajemen dan prinsip keadilan, kemandirian, kemitraan dan partisipasi,
efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas.
Pengelolaan PAUDQU
atas dasar rencana kerja tahunan.
Adapun yang dimaksud
dalam Rencana Kerja Tahuna (RKT) Paudqu meliputi;
- Standar kompetensi lulusan;
- Pembagian tugas pendidik;
- Pembagian tugas kependidikan;
- Kurikulum PAUDQU;
- Kaldik PAUDQU yang berisi seluruh program kegiatan selama satu
tahun yang dirinci tahunan bulanan dan mingguan;
- Peraturan akademik PAUDQU;
- Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta didik PAUDQU;
- Peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana PAUDQU;
- Kode etik hubungan sesama warga satuan PAUDQU dan hubungan antar
warga PAUDQu dengan masyarakat; dan
- Biaya operasional lainnya.
Kemudian dalam
Kemendirjen ditambahkan bawah ketentuan pengelolaan lembaga pendidikan
al-Qur’an (termasuk didalamnya PAUDQU) ditetapkan dengan peraturan lainnya.
Penilaian dan Kelulusan santri anak didik
PAUDQU
Penilaian dilakukan oleh guru (pendidik),
satuan pendidikan, lembaga pembina dan pemerintah.
Dalam hal penilaian oleh guru dilakukan dengan
cara berkesinambungan yang bertujuan untuk pemantauan proses dan kemajuan
belajar siswa.
Sedangkan proses penilaian oleh satuan
pendidikan, lembaga pembina serta pemerintah dilakukan dalam rangka melakukan
penilaian terhadap capaian kompetensi lulusan.
Bagi siswa PAUDQU yang telah selesai proses
pendidikan dan dinyatakan lulus jenjang PAUDQU diberikan ijazah/syahadah/tanda
lulus sesuai dengan syarat dan perundang undangan.
Kemudian ditambahkan bahwa mengenai pelaksanan
penilaian serta penerbitan ijazah ditetapkan dengan peraturan lainnya.
Pembinaan dan evaluasi PAUDQU
Untuk penjaminan mutu serta akuntabilitas
pemberian tanda daftar PAUDQU, pembinaan serta evaluasi dilaksanakan dengan
sistem berjenjang oleh Direktorat Pendis, Kannwil Kemenag, Kankemenag Kotaatau
Kabupaten baik langsung maupun melalui bantuan mitra kerja PAUD Al-Qur’an yang
ditunjuk.
Dijen Pendis melakukan pembinaan lewat kegiatan
bintek dan sosialisasi kebijakan serta peraturan terkait penyelenggaraan
PAUDQU.
Dirjen Pendis melakukan pengawasaan secara
berkala terhadap proses pemberian tanda daftar PAUDQU oleh Kantor Kemenag
Kabupaten atau Kota.
Kanwil Kemenag Provinsi melakukan pembinaan
lewat bimbingan teknis serta sosialisasi kebijakan berkenaan penyelenggaraan
PAUDQU kepada Kepala Kankemenag Kab/kota.
Kanwil kemenag melakukan pembinaan dan evaluasi
secara berkala terhadap perkembangan PAUDQU.
Kantor Kemenag Kabupaten atau kota melakukan
pembinaan dengan cara bintek dan sosialisasi kebijakan serta peraturan
berkaitan penyelenggaraan PAUDQU kepada masyarakat atau organisasi
penyelenggara ataupun mitra kerja.
Kankemenag Kabupaten atau kota membina dan
mengevaluasi standar penyelenggaraan pembinaan PAUDQU secara berkala terhadap
perkembangan PAUDQU.
Pengawas Pendidikan Islam melakukan pembinaan
dengan jalan bintek dan sosialisasi ketentuan berkenaan dengan PAUDQU.
Pengawas melakukan pembinaan dan pendampingan
dalam rangka pengembangan standar standar penyelenggaraan pendidikan al-Qur’an
secara berkala.
Penutup
Itulah informasi sekilas tentang pendidikan
anak usia dini al-Qur’an yang disingkat dengan PAUDQU atau PAUD Al-Qur’an
mengambil dari SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020.
Sumber Bacaan :
Mengenal
PAUDQU Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an - pontren.com